Breaking News

Indonesia Akhirnya Punya Sistem Rating Game Sendiri

Indonesia Akhirnya Punya Sistem Rating Game Sendiri
 Di bulan Mei lalu, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sempat ingin untuk memblokir 15 game yang dianggap berbahaya untuk anak. Namun, sebenarnya, tidak semua game dibuat untuk anak-anak. Karena itulah, game memiliki rating, sama seperti sebuah film.

Di dunia, salah satu standar rating untuk game adalah ESRB, yang membagi game ke dalam 7 kategori: Early Childhood, Everyone, Everyone 10+, Teen, Mature, Adults Only, dan Rating Pending.

Sekarang, Indonesia memiliki sistem rating sendiri, yang disebut IGRS (Indonesia Game Rating System). Ia telah memiliki situs sendiri, yaitu igrs.id, meski saat ini, ia belum dapat dibuka.

Pembagian rating game diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

Peraturan menteri ini membagi game ke dalam 5 kategori, yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih dan tidak dapat diklasifikasi.

Penyelenggara game akan diminta untuk memberikan informasi terkait game miliknya. Informasi tersebut berupa nama game, platform distribusi, genre game, waktu rilis, versi, target kelompok usia, deskripsi singkat, gameplayberupa video dan/atau screenshot, komposisi (termasuk peringatan) dan anjuran batas waktu penggunaan game sesuai usia.

Penyelenggara game juga akan diminta untuk mendatarkan gamenya berdasarkan klasifikasi. Untuk menguji kesesuaian klasifikasi mandiri game, maka dibentuklah Komite Klasifikasi, yang akan melakukan pemeriksaan secara acak dan berkala. Komite juga akan melakukan pengecekan jika ada laporan dari masyarakat atau rumor terkait ketidaksesuain konten game.

Jika terbukti konten game memang tidak sesuai, maka Komite Klasifikasi akan memberikan rekomendasi pada Direktur Jenderal paling lambat 5 hari setelah ditemukan ketidaksesuaian tersebut.

Inilah beberapa kriteria dari masing-masing kelompok usia:

1. Kelompok semua umur (Kelompok usia 3 tahun atau lebih dan Kelompok usia 7 tahun atau lebih)
a. tidak memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. tidak menampilkan kekerasan, darah, mutilasi dan kanibalismed
c. tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
d. tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, atau bokong;

2. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
a. sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada game memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tidak pada tokoh utama;
b. konten yang terdapat pada game menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;
c. konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, tapi dapat menampilkan unsur darah;
d. konten yang terdapat pada produk tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;

4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih 
a. sebagian kecil dari beberapa adegan atau gambar pada produk Permainan Interaktif Elektronik memperlihatkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok, minuman keras, dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada tokoh utama;
b. konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
c. konten yang terdapat pada produk menampilkan unsur darah, mutilasi, dan kanibalisme;
d. konten yang terdapat pada produk mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
e. konten yang terdapat pada produk tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;

5. Tidak dapat diklasifikasi
a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
b. merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang dapat ditukarkan menjadi uang asli; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tahu informasi lengkap terkait kriteria masing-masing kelompok, Anda membacanya di situs resmiKominfo.

No comments