Penahanan 5 Tersangka Rusuh Tanjung Balai Ditangguhkan
Polisi menangguhkan penahanan lima tersangka kasus kerusuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kelimanya dibebaskan karena masih di bawah umur.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan mengatakan, penangguhan dilakukan setelah ada proses mediasi antara keluarga para tersangka dan pihak korban. Mediasi diprakarsai Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tanjung Balai.
Kelima tersangka yang berstatus pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun status mereka masih sebagai tersangka hingga keluar putusan diversi dari pengadilan negeri.
Menurut Ayeb, diversi tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi kejiwaan anak yang terlibat kasus hukum.
Salah satu tersangka yang penahanannya ditangguhkan.
Sampai saat ini polisi telah menetapkan 19 orang tersangka terkait kasus kerusuhan pada Jumat 29 Juli malam hingga Sabtu 30 Juli dini hari itu. Enam orang di antaranya anak di bawah umur. Lima dari enam itu penahanannya ditangguhkan, sedangkan satu tersangka lainnya masih proses mediasi.
“Karena yang satu penangkapannya belakangan, proses mediasi baru akan dilakukan,” kata Ayeb, Kamis (4/8/2016).
Lihat: Situasi Tanjung Balai Kondusif
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan suasana di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) sudah terkendali. Konflik yang muncul sudah diselesaikan. Tito mengatakan, untuk meredam konflik, pihaknya melakukan pendekatan dengan dialog bersama warga setempat. Dialog sudah dilakukan melibatkan Wakapolda, Dandim, Kapolres, Bupati, DPR, dan lain-lain.
Hingga saat ini sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) telah ditangkap. Sembilan orang tersebut terdiri dari tujuh orang yang menjarah dan dua orang yang terekam CCTV sedang melakukan kekerasan dalam kejadian kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai
No comments