Warga yang belum Punya e-KTP tetap Punya Hak Pilih
MASYARAKAT yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada mendatang. UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota memang mensyaratkan, calon pemilih menunjukkan KTP
elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya.
elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Namun, menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, hal tersebut bukan harga mati. "Kalau belum punya e-KTP, yang penting dia merekam dulu," kata dia, di Yogyakarta, Sabtu (24/9). Setelah merekam, ia dapat surat keterangan yang dijadikan untuk menggunakan hak pilih.
Tjahjo menegaskan, jangan sampai warga yang belum punya e-KTP dijadikan alasan warga tidak boleh menggunakan hak pilih mereka. Menurut dia, tata cara tersebut akan muncul dalam PKPU.
Ia mengatakan, pembuatan e-KTP tidak ada batasannya setiap hari. Isi
e-KTP juga perlu di-update. Pasalnya, setelah pertama kali merekam, KTP
harus diperbarui, misalnya ketika menikah dan pindah domisili.
e-KTP juga perlu di-update. Pasalnya, setelah pertama kali merekam, KTP
harus diperbarui, misalnya ketika menikah dan pindah domisili.
Ia mengatakan, pernyataan tentang batas akhir pembuatan e-KTP sampai 30
September hanya ingin mendorong kepada masyarakat agar pro-aktif merekam e-KTP. OL-2
September hanya ingin mendorong kepada masyarakat agar pro-aktif merekam e-KTP. OL-2
No comments