Hari Ini KPUD DKI Buka Pendaftaran Cagub Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur perseorangan. Pendaftaran berlangsung 3 - 7 Agustus 2016.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, tahapan pendaftaran Pilgub DKI 2017 ini dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan. Dukungan itu ditunjukkan berupa salinan KTP yang ditetapkan, yakni minimal 532.213 KTP.
"Kami tidak akan mengecek apakah dukungan ini benar apa tidak, dukungan ini ganda apa tidak, yang penting jumlahnya terpenuhi dulu," kata Sumarno di kantor KPUD Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2016)
Sumarno menuturkan, jumlah dukungan yang diserahkan pasangan calon kemudian akan diverifikasi oleh KPU secara administratif dan faktual di lapangan. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Minimal harus tersebar empat wilayah untuk DKI, tidak boleh terkonsentrasi di satu tempat," kata Sumarno.
Tahapan utama Pilgub DKI Jakarta. Foto: Dok/www.kpujakarta.go.id
Sumarno melanjutkan, setelah proses administrasi terpenuhi, petugas KPU mengecek kembali syarat pendukung untuk memastikan kebenaran dokumen dukungan. Dukungan bakal pasangan wajib menyerahkan foto copy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Nantinya jika dukungan itu dianggap cukup, pasangan calon akan mendaftar bersamaan dengan pasangan calon dari jalur partai politik pada 19 September.
"Benar tidak dokumen yang bersangkutan, kemudian kebenaran hubungan yang diberikan benar atau tidak, yang bersangkutan mendukung. Kalau benar tentu memenuhi syarat," kata dia.
No comments