Breaking News

Unjuk Kekuasaan di Laut China Selatan, Tiongkok Kerahkan Pesawat Pengebom

    Unjuk Kekuasaan di Laut China Selatan, Tiongkok Kerahkan Pesawat Pengebom

Tiongkok semakin menunjukkan kekuatan militernya di wilayah Laut China Selatan setelah Permanent Court of Arbitration (PCA) yang memutuskan bahwa Tiongkok tak memiliki klaim teritorial di perairan tersebut.

Pesawat pengebom strategis jarak jauh H-6K milik Tentara Angkatan Udara Pembebasan Rakyat (PLAAF) milik Tiongkok telah berusaha menunjukkan kekuatannya di Laut China Selatan.

Seperti diberitakan War On The Rocks, Rabu (3/8/2016), sejak awal Mei, media pemerintah Tiongkok kerap merilis foto dan video dari H-6K terbang di atas Fiery Cross Reef, Scarborough Shoal, Mischief Reef and Livock Reef di sebelah selatan Kepulauan Spratly, serta di atas Pulau Woody di utara Kepulauan Paracel.

"Hal ini sebagai antisipasi dalam memerangi ancaman dan sebagai patroli rutin," kata seorang juru bicara PLAAF.

Sejumlah rekaman pesawat H-6K menunjukkan bahwa jangkauan pesawat tersebut sangat luas dan sengaja dikerahkan untuk menguasai sebagian besar Laut China Selatan.

Pada Maret lalu, pesawat ini menembakkan rudal anti-kapal pesiar dari sistem yang ditujukan ke Pulau Woody.

Meskipun Presiden Tiongkok, Xi JInping telah berjanji bahwa Tiongkok tak akan 'memiliterisasi' Kepulauan Spartly di Laut China Selatan, Asia Maritime Transparency Initiative melaporkan pada Februari bahwa Tiongkok telah memasang radar yang mempunya frekuensi cukup tinggi di sekitar Spratly.

Video pada Mei tahun ini menunjukkan pula bahwa memang pesawat tersebut merupakan aset PLAAF dan sengaja diterbangkan di atas Laut China Selatan.

Penerbangan H-6K di atas Laut China Selatan jelas menandakan keputusan Tiongkok untuk mempublikasian peran dalam kedaulatan Tiongkok di perairan strategis tersebut. Sebelumnya, PLAAF sempat menerbangkan pesawatnya di zona identifikasi pertahanan udara Laut China Timur (Adiz) dan melakukan kegiatan pelatihan yang dilakukan di luar rantai di Pasifik Barat.

Filipina melaporkan klaim besar-besaran Tiongkok di Laut China Selatan kepada Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag pada 2013 dan putusannya telah dikeluarkan pada 12 Juli 2016 lalu.

PCA memutuskan bahwa Tiongkok tak memiliki kedaulatan atas Laut China Selatan berdasarkan nine dashed line atau sembilan garis putus di kawasan tersebut. Namun, dengan terang-terangan Tiongkok menolak putusan tersebut dan mengatakan Laut China Selatan adalah miliknya sejak beribu-ribu tahun yang lalu.

No comments